Selasa, 29 Oktober 2013

KEADILAN DALAM BISNIS



ABSTRAKSI

Puspita Kartika Sari 19210672
KEADILAN DALAM BISNIS
Tugas Softskill. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma 2013
Kata kunci : Keadilan. Dalam Bisnis

Dalam kaitan dengan keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topic penting dalam etika bisnis. Karena banyak dari pebisnis yang melanggar keadilan dalam berbisnis dan banyak pula yang tidak meperhatikan segi keadilan dalam berbisnis.

Daftar Pustaka



                                                                        BAB 1
                                                            PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Seorang pebisnis yang baik dan benar pada hakikatnya harus mempunyai sifat keadilan dalam berbisnis, dengan rasa keadilan maka terciptanya hubungan kerja yang sehat, masa depan usaha yang bagus dan dampak positif lainnya juga akan timbul. Namun sangat disayangkan tidak sedikit dari para pebisnis yang tidak meperdulikan keadilan dalam berbisnis. Mayoritas dari mereka yang menjalankan bisnis hanya mementingkan cara memajukan usahanya semaksimal mungkin dan memiliki profit sebesar besarnya tanpa memperhatikan keadilan dalam berbisnis,
hal tersebut banyak kita temui di kehidupan sehari hari. Oleh Karena itu penulis sangat tertarik untuk membahas tentang keadilan dalam bisnis.

1.2  Perumusan Masalah
Teori keadilan menurut Adam Smith & John Rowls
Paham tradisional mengenai keadilan
Contoh keadilan berbisnis PT.FITS
1.3  Batasan Masalah
Penulis hanya membatasi masalahnya seputar masalah keadilan dalam berbisnis
1.4  Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui paham teori keadilan menurut Adam Smith & john Rowls
Untuk mengetahui paham tradisonal tentang keadilan dengan jelas
Untuk mengetahui contoh keadilan berbisnis PT. FITS
1.5  Metode Penelitian
Data yang digunakan oleh penulis :
Data Sekunder berupa data kualitatif, yaitu dengan mencari data-data tentang keadilan bisnis dan contohkeadilan bisnis PT. FITS




BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Adil
Pengertian adil adalah dimana semua orang mendapat hak menurut kewajibannya.
Kata ADIL merupakan suatu sikap yang tidak memihak atau sama rata, tidak ada yang lebih dan tidak ada yang kurang, tidak ada pilih kasih.
Adil menempatkan sesuatu pada tempatnya sesuai dengan porsi dan kapasitasnya dalam berbagai hal dan sebagian masyarakat adil merupakan pembagian yang sama rata tanpa memperhatikan porsi dan kapasitasnya dalam sesuatu hal.

2.2 Pengertian Keadilan
                Pengertian keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.

Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran".


BAB III
METODE PENELITIAN
3.1.Objek Penelitian
Objek penelitian ini adalah : Contoh pelanggaran dalam bisnis pada perusahaan

3.2. Data yang Digunakan
Data yang digunakan oleh penulis :
Data Sekunder berupa data kualitatif, yaitu dengan mencari data-data tentang keadilan dalam bisnis dan contoh nyata keadilan dalam bisnis.





BAB IV
PEMBAHASAN


4.1 Teori Keadilan Menurut Adam Smith
           
    Kendati ada persamaan di sana sini antara teori Aristoteles dan teori keadilan Adam Smith, ada satu perbedaan penting, di samping berbagai perbedaan lainnya, di antara keduanya. Adam Smith hanya menerima satu konsep atau teori keadilan, yaitu keadilan komutatif. Alasannya :
Pertama, yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak yang lain.
Kedua, adalah karena keadilan legal sesungguhnya sudah terkandung dalam keadilan komulatif. Yaitu, bahwa demi menegakkan keadilan komutatif negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.
Ketiga, dengan dasar pengertian di atas, Adam Smith menolak keadilan distributif sebagai salah satu jenis keadilan. Alasannya antara lain karena apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak : semua orang tidak boleh dirugikan haknyua atau, secara positif, setiap orang harus diperlakukan sesuai dengan haknya.
Menurut Adam Smith, keadilan distributif justru tidak berkaitan dengan hak. Ada 3 prinsip pokok keadilan komutatif menurut Adam Smith :
1.   Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.
2.   Prinsip Non-Intervention
Adalah prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorang pun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain.
3.   Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar. Ini sesungguhnya merupakan penerapan lebih lanjut prinsip no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar.


4.2 Teori Keadilan Menurut John Rawl

   ohn Rawls dikenal sebagai salah seorang filsuf yang secara keras mengkritik sistem ekonomi pasar bebas, khususnya teori keadilan pasar sebagaimana dianut Adam Smith. Ia sendiri pada tempat pertama menerima dan mengakui keunggulan sistem ekonomi pasar.
Pertama, karena pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Prinsip-Prinsip Distributif Rawls :
Setiap orang harus punya hak yang sama atas system kebebasan dasar yang sama yang paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Ini berarti pada tempat pertama keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.

4.3 Paham Tradisioanl Mengenai Keadilan
Atas pengaruh Aristoteles secara tradisional dibagi menjadi tiga :
a.       Keadilan Legal
Keadilan ini menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan sama oleh negara dihadapan dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Dasar moralnya, Pertama, semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan karena itu harus diperlakukan secara sama.
Kedua, semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya.

Prinsip dasar tersebut mempunyai beberapa konsekuensi legal dan moral yang mendasar. :
     1.   Semua orang sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
     2.   Bahwa tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
     3.   Pemerintah, tidak boleh mengeluarkan hukum atau produk hukum apapun yang secara khusus
        dimaksudkan demi kepentingan kelompok atau orang tertentu, dengan atau tanpa merugikan kepentingan
         pihak lain.
     4.   Semua warga tanpa perbedaan apapun harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku karena hukum
          tersebut melindungi hak dan kepentingan semua warga negara.

b.      Keadilan Komutatif
Keadilan ini mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dan yang lain atau antara warga negara yang satu dan warga negara yang lainnya. Dengan kata lain, kalau keadilan legal lebih menyangkut hubungan vertikal antara negara dan warga negara, keadilan komutatif menyangkut hubungan horizontal antara warga yang satu dan warga yang lain.
c.       Keadilan Distributif
Prinsip dasar keadilan distributif, atau yang kini juga dikenal sebagai keadilan ekonomi, adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap adil bagi semua warga negara.


4.4 Contoh Keadilan PT. FITS

             Perusahaan ini adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa dan kesehatan yang mempekerjakan 30 karyawan. Saya akan membahas keadilan PT FITS, apakah PT. FITS ini telah menerapkan keadilan berbisnis atau belum.
Setelah saya analisis langsung menurut saya PT.FITS telah menerapkan keadilan dalam usahanya contoh saja keadilan dari segi tunjangan atau gaji, perusahaan tersebut sangat adil dalam hal ini karena mereka akan memberikan tunjangan dan gaji sesuai jabatan dan standart pada umumnya, dalam segi kesehatan perusahaan ini pun cukup adil karena pemilik perusahaan telah menjamin biaya kesehatan bagi para karyawannya, untuk jam kerja pun perusaahan ini cukup adil karena pemilik perusahaan memiliki aturan hari libur kerja sesuai dengan aturan yang berlaku.pemilik perusahaan pun sangat adil dalam membagi perhatian terhadap bawahannya. Pemilik perusahaan pun sangat adil terhadap bawahannya yang ingin bersaing sehat jika ingin naik jabatan. Menurut saya aspek tersebut sudah cukup dikatakan adil dalam berbisnis. Jadi, perusahaan ini sudah dikategorikan perusahaan yang menrapakn keadilan dalam berbisnis.


                BAB V
           KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 Kesimpulan
                Masih banyak ketidakadilan berbisnis yang terjadi dalam kehidupan sehari hari, factor factor penyebabnya yaitu ingin menjadi yang paling unggul dan ingin memiliki laba yang sebesar besarnya tanpa memperdulikan aspek keadilan dalam berbisnis, namun pada intinya jika kita menerapkan keadilan dalam berbisnis.  Kita akan menerima dampak positifnya.

5.2 Saran
                Jadilah pebisnis yang adil, yang menerapkan sistem keadilan dalam berbisnis, karena hal tersebut sangat penting dalam menjalankan bisnis. Dampak yang diterima jika akan sangat berpengaruh terhadap kestabilan bisnis yang kita jalani.



Daftar Pustaka

https://www.google.co.id/#q=pengertian+adil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar