Kamis, 28 Maret 2013

KOMPUTERISASI LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN

 KOMPUTERISASI LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN


Jenis-jenis bank
Pada dasarnya bank dibangi menjadi 3, yaitu Bank Sentral, Bank Umum  dan Bank Pengkreditan Rakyat.

 Bank Sentral, merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan
dunia perbankan dan dunia keuangan disuatu negara. Disetiap negara hanya ada satu bank sentral yang dibantu oleh cabang-cabangnya.
Indonesia memiliki Bank Sentral yaitu Bank Indonesia yang merupakan bank yang dapat membuat uang kartal baik dalam bentuk kertas atupun logam. Bank Indonesia memiliki tugas-tugas sebagai Bank Sentral Indonesia yaitu :
  • Mengatur peredaran uang di Indonesia ( Bank Sirkulasi )
  • Sebagai tempat penyimpanan terakhir (Lender of the last resort )
  • Mengatur perbankan Indonesia ( Bank to Bank )
  • Mengatur perkreditan
  • Menjaga stabilitas mata uang
  • Mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah, dll
Bank Umum,
merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Tetapi lepas dari itu Bank Umum merupakan suatu lembaga profit yang tujuan utamanya adalah mencari keuntungan. Bank umum menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
Yang membedakan Bank Umum dengan Bank Sentral adalah Bank Sentral dapat menerbitkan Uang Kartal sedangkan Bank Umum hanya dapat menerbitkan Uang Giral.

Bank Perkreditan Rakyat,
merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Serta Bank Perkreditan Rakyat juga merupakan bank penunjang yang memilik keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
Pada Bank Pengkreditan Rakyat, sistem yang digunakan hamper sama dengan system yang digunakan pada koprasi yaitu dengan cara bagi hasil pada setiap bulannya kepada setiap anggotanya. Serta yang membedakan Bank Pengkreditan Rakyat dengan Bank Umum yaitu pada Bank Umun dapat menerbitkan Uang Giral sedangkan untuk BPR tidak dapat menerbitkan Uang Giral baik itu dalam bentuk rekening atau giro. 

  • Definisi uang
Uang merupakan kebutuhan yang diperlukan oleh manusia, Uang dapat didefinisikan sebagai alat tukar yang dapat diterima secara umum. dengan menggunakan uang akan mendorong adanya perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
  • Saham
Saham adalah suatu surat berharga yang berisi satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan.
  • Obligasi
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak pengakuan hutang atas pinjaman yang diterima oleh penerbit obligasi dari pemberi pinjaman (pemodal).
  • Deviden
Deviden adalah pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki.
  • Capital Gain
Capital Gain adalah keuntungan yang diperoleh pemegang saham, ketika menjual sahamnya atau dengan kata lain selisih antara harga jual dengan harga beli.
  • Hutang
Hutang adalah pengorbanan manfaat ekonomi masa mendatang yg timbul karena kewajiban sekarang suatu entitas untuk menyerahkan aktiva atau memberikan jasa kepada entitas lain di masa mendatang sebagai akibat transaksi masa lalu.
  • Double Confidence
Dalam pasar modal, disaat perusahaan membutuhkan modal tambahan maka perusahaan tersebut melakukan pinjaman modal terhadap investor, jika investor ingin memberikan modal terhadap perusahaan yang membutuhkan, dan dalam proses peminjaman tersebut pasti adanya trust and fine, maka dari itu dapat timbul adanya Double Confidence.
  • Diskonto
Jumlah selisih kurang antara nilai kini kewajiban (present value) dengan nilai jatuh tempo kewajiban (maturity value) karena tingkat bunga nominal lebih rendah dari tingkat bunga efektif.
  • Tabungan
Tabungan adalah sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek.
  • Giro
Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari system cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.
  • Deposito
Deposito adalah sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Bunga  deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa.
  • Kredit
kredit adalah aliran uang, berdasarkan kepercayaan, dari orang yang meminjamkan ke orang yang meminjam, dan sebaliknya.

Dapat dicontohkan sebagai berikut :
Terdapat dua perusahaan A dan perusahaan B, perusahaan A memiliki modal yang berlebih sedangkan perusahaan B kekurangan akan modal. Dalam ilmu ekonomi dapat dilakukan peminjaman dengan berbagai cara, adapun cara-cara sebgai berikut :
  • Cara pertama dengan melakukan pinjaman secara langsung, peminjam modal meminta pinjaman modal terhadap pemodal secara langsung dengan resiko yang kemungkinan terjadi ketika pihak yang meminjam modal terjadi pailit, maka resiko yang di tanggung oleh pihak pemodal lebih besar.
  • Cara kedua dengan melakukan pinjaman dengan cara melalui pasar modal, namun dalam pasar modal pihak yg di pinjamkan maupun yang meminjam harus memiliki trust and fine, jika tidak adanya hal trersebut maka tidak dapat terjadinya pasar modal, maka terjadinya double confidence. Dalam hal ini pihak yang meminjamkan dapat berbentuk saham atau obligasi, namun biasanya pihak peminjam mengeluarkan surat obligasi terhadap pihak yang meminjamkan, dan terjadinya diskonto.
  • Cara ketiga dengan melakukan pinjaman dengan cara melalui Bank, dalam hal ini pihak Bank sebagai perantara atas  transaksi peminjaman uang, bagi pihak investor dapat menyimpan dalam bentuk tabungan, giro, deposito. Dan pihak investor mendapatkan keuntungan atas investasi yang di tanamkan terhadap bank tersebut berupa bunga, dan adapun pihak yang meminjam uang melalui bank tersebut melalui kredit dapat diberikan bunga atas pinjaman, dalam hal ini pihak bank mendapat keuntungan dan pihak yang meminjam uang tidak terjadi kerugian yang sangat riskan, dikarenakan cicilan bunga yang diberikan tidak sebesar resiko jika meminjam langsung dengan investor.
Maka dari itu dapat di rumuskan bahwa :
i3 < i2
i1 < i3
Keterangan :
i1 (bunga yg didapat investor)
i2 (bunga yang didapat pihak Bank)
i3 (bunga yg harus dibayar peminjam)