ABSTRAKSI
Puspita
Kartika Sari 19210672
ETIKA DAN KODE ETIK DALAM MENULIS DI MEDIA INTERNET
Tugas Softskill. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi,
Universitas Gunadarma 2013
Kata kunci : Etika. Kode Etik. Menulis di Internet
etika menulis di internet ini
adalah pendapat pribadi tentang sopan santun menulis di dunia maya. Seperti
yang telah ditulis dalam tulisan sebelumnya tentang etika komunikasi di milis,
bahwa dunia maya juga mempunyai aturan-aturan dan sopan santun yang harus kita
pahami. Sering sekali seseorang dengan seenak hati menulis di blog, mengirimkan
pesan melalui email, mengirimkan atau mempublish dokumen elektronis lainnya
(gambar, video, tulisan dan bentuk2 lainnya) tanpa memperhatikan aturan dan etikanya.
Sebagai orang yang sering
memanfaatkan internet untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya kita membaca
undang-undang transaksi elektronis yang telah disyahkan pada tahun 2008. Serta terdapat pasal pasal pidana yang telah
dibuat oleh Negara untuk mengaturnya.
Daftar Pustaka
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Dalam menulis di internet seperti blog, website, maupun media sosial
yang sekarang sering diakses oleh setiap orang (facebook, twitter, dan
lainnya), seorang penulis atau pengguna media sosial seperti yang telah
disebutkan harus memiliki etika dalam menulis. Penulis tidak bisa menulis
sembarangan tanpa memperhatikan etika dan sopan santun dalam pemilihan bahasa.
Selain itu isi dari yang ditulis juga tidak boleh berupa penjiplakan, maupun
kata-kata yang dapat menyinggung salah satu pihak, apalago yang mengandung
unsur SARA. Dalam menulis sesuatu yang bukan berdasarkan pola pikir sendiri,
penulis harus mencantumkan sumber dari mana tulisan tersebut berasal, entah itu
kutipan dari buku ataupun artikel yang juga diakses di internet, maupun sumber
laiinya. Karena jika tidak, penulis akan dikenakan sanksi hukum atas
penjiplakan karya orang lain. Maka dari itu para penilis harus memperhatikan
atika atau kode etik menulis di internet.
1.2 Perumusan Masalah
-
Perbuatan
apa saja yang dilarang dalam etika menulis di internet
-
Undang
undang apakah yang mengatur tentang etika menulis di internet
1.3 Batasan Masalah
Penulis hanya membatasi
masalahnya seputar masalah kode etik atau etika menulis di internet
1.4 Tujuan Penulisan
-
Untuk
mengetahui perbuatan apa saja yang dilarang dalam etika menulis di internet
-
Untuk
mengetahui undang undang yang mengatur etika menulis di internet
1.5 Metode Penelitian
1.5.1
1.5.1 Objek
penelitian
objek penelitian ini yaitu media
internet seperti blog, email, website dll.
1.1.1
1.5.2 Data
data yang digunakan oleh penulis
yaitu data kualitatif antara lain dengan mencari atau mengumpulkan
data data
yang berhubungan dengan kode etik menulis di internet.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1
Pengertian Etika
Etika adalah teori tentang
tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang
dapat ditentukan oleh akal.
2.2 Undang Undang informasi dan
Transaksi Elektronik
ketentuan yang berlaku untuk setiap
orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum
Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di
luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
2.3 Pengertian Internet
sistem
global dari seluruh jaringan komputer yang saling terhubung. Internet berasal
dari bahasa latin "inter" yang berarti "antara". Internet
merupakan jaringan yang terdiri dari milyaran komputer yang ada di seluruh
dunia. Internet melibatkan berbagai jenis komputer serta topology jaringan yang
berbeda. Dalam mengatur integrasi dan komunikasi jaringan, digunakan standar
protokol internet yaitu TCP/IP. TCP bertugas untuk memastikan bahwa semua
hubungan bekerja dengan baik, sedangkan IP bertugas untuk mentransmisikan paket
data dari satu komputer ke komputer lainya.
2.4 Kode Etik yang harus dipegang
oleh seorang penulis
-
Tidak
menggunakan unsur SARA didalam tulisannya
-
Tidak
meremehkan atau bahkan melecehkan orang lain.
-
Tidak mengandung unsur pornografi
-
Menggunakan
bahasa yang sopan
-
Menggunakan
EYD
-
Meminimalisir penggunaan kata dengan
menggunakan huruf kapital
-
menggunakan
Capslock berlebihan
-
Tidak
memanipulasi informasi-informasi yang terkandung didalam blog
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
Objek Penelitian ini adalah
berupa internet dengan kata lain smua media yang berhubungan dengan internet
seperti blog, website dll.
3.2 Data yang digunakan
Data yang
digunakan penulis dalam penulisan ini adalah adalah data kualitatif yaitu dengan mencari data data tentang etika
menulis di internet.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Perbuatan perbuatan yang dilarang dalam kode etik menulis di internet
1 Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang
bersifat pornografi,judi,mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam,
membohongi dan menyesatkan, menyinggung SARA.
2. Dengan sengaja tanpa hak mengakses
komputer orang lain dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik,
dengan sengaja melakukan pembobolan, penerobosan dan melampui sistem keamanan
elektronis.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
3. Melakukan penyadapan terhadap
informasi elektronis atau dokumen elektronis.Yang gemar menggunakan program key
logging terjerat dalam perbuatan ini.
4. Melakukan perbuatan yang
menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
5. Tanpa hak melakukan penggandaan,
mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung
keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi
sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membuat suatu rutin untuk
membobol sistem keamanan bank dapat dikenakan ancaman hukuman (kecuali dengan
tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan bank tersebut dan memang pihak
bank menugaskan programmer tersebut).
6. Memanipulasi, mengubah,
mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen
elektronis seperti otentik.
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
4.2 Undang Undang Menulis Di Internet
Di Indonesia
aturan atau hukum mengenai etika menulis di internet sudah ditetapkan
melalu undang-undang pada tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi
dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pada
UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII
pasal 27 ayat 1 samapai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2.
- pasal 27
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan
dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/ataumembuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
(3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/ataumembuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran
nama baik.
(4)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
- pasal 28
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong.
(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku , agama , ras dan golongan.
v Mengenai
ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
- Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling
lama
6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00(satu
miliar rupiah). (2) Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama
6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar
rupiah).
BAB 5
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 Kesimpulan Dan Saran
Kesimpulam
Penulis
yang baik harus menulis karya nya dengan memperhatikan beberapa aspek kode etik
dalam menulis salah satu nya yaitu dengan tidak mengandung unsure SARA dan
apabila penulis tersebut menulis dengan menggunakan karya orang lain, serang
penulis tersebut wajib mencantumkan nara sumber yang diperolehnya agar tidak
terjadi perilaku plagiat atau penjiplakan. Semua isi dalam tulisan tersebut
harus jelas dan menggunakan kata bahasa yang baik dan benar agar tidak terjadi
kesalahfahaman bagi para pembaca.
Saran
para penulis harus lebih
bias menghargai karya orang lain dengan mencantumkan nama sumber penulis nya
apabila seorang penulis tersebut mendapatkan tulisan karya orang lain, seorang
penulis juga harus memperhatikan apakah tulisannya bermanfaat atau layak untuk
dibaca oleh masyarakat luas. Sehingga tulisannya tidak berdampak buruk bagi
para pembaca.
Daftar
Pustaka
http://www.termasmedia.com/?opsion=com conten&view=article=71&cadid=65
informasi.etikainternet
Tidak ada komentar:
Posting Komentar