Rabu, 23 Oktober 2013

ETIKA MENULIS DI INTERNET




                                                       ABSTRAKSI

Puspita Kartika Sari 19210672
ETIKA DAN KODE ETIK DALAM MENULIS DI MEDIA INTERNET
Tugas Softskill. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma 2013
Kata kunci : Etika. Kode Etik. Menulis di Internet

etika menulis di internet ini adalah pendapat pribadi tentang sopan santun menulis di dunia maya. Seperti yang telah ditulis dalam tulisan sebelumnya tentang etika komunikasi di milis, bahwa dunia maya juga mempunyai aturan-aturan dan sopan santun yang harus kita pahami. Sering sekali seseorang dengan seenak hati menulis di blog, mengirimkan pesan melalui email, mengirimkan atau mempublish dokumen elektronis lainnya (gambar, video, tulisan dan bentuk2 lainnya) tanpa memperhatikan aturan dan etikanya.
Sebagai orang yang sering memanfaatkan internet untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya kita membaca undang-undang transaksi elektronis yang telah disyahkan pada tahun 2008.  Serta terdapat pasal pasal pidana yang telah dibuat oleh Negara untuk mengaturnya.
Daftar Pustaka


                                                                BAB 1
                                                      PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang Masalah
  Dalam menulis di internet seperti blog, website, maupun media sosial yang sekarang sering diakses oleh setiap orang (facebook, twitter, dan lainnya), seorang penulis atau pengguna media sosial seperti yang telah disebutkan harus memiliki etika dalam menulis. Penulis tidak bisa menulis sembarangan tanpa memperhatikan etika dan sopan santun dalam pemilihan bahasa. Selain itu isi dari yang ditulis juga tidak boleh berupa penjiplakan, maupun kata-kata yang dapat menyinggung salah satu pihak, apalago yang mengandung unsur SARA. Dalam menulis sesuatu yang bukan berdasarkan pola pikir sendiri, penulis harus mencantumkan sumber dari mana tulisan tersebut berasal, entah itu kutipan dari buku ataupun artikel yang juga diakses di internet, maupun sumber laiinya. Karena jika tidak, penulis akan dikenakan sanksi hukum atas penjiplakan karya orang lain. Maka dari itu para penilis harus memperhatikan atika atau kode etik menulis di internet.

1.2  Perumusan Masalah
-                      Perbuatan apa saja yang dilarang dalam etika menulis di internet
-                      Undang undang apakah yang mengatur tentang etika menulis di internet

1.3  Batasan Masalah
Penulis hanya membatasi masalahnya seputar masalah kode etik atau etika menulis di internet

1.4  Tujuan Penulisan
-                     Untuk mengetahui perbuatan apa saja yang dilarang dalam etika menulis di internet
-                     Untuk mengetahui undang undang yang mengatur etika menulis di internet

1.5  Metode Penelitian
1.5.1        1.5.1 Objek penelitian
        objek penelitian ini yaitu media internet seperti blog, email, website dll.
1.1.1        1.5.2 Data
       data yang digunakan oleh penulis yaitu data kualitatif antara lain dengan mencari atau mengumpulkan
       data data yang berhubungan dengan kode etik menulis di internet.



                                                              BAB II
                                                   LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Etika
Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
2.2  Undang Undang informasi dan Transaksi Elektronik
 ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
2.3  Pengertian Internet
sistem global dari seluruh jaringan komputer yang saling terhubung. Internet berasal dari bahasa latin "inter" yang berarti "antara". Internet merupakan jaringan yang terdiri dari milyaran komputer yang ada di seluruh dunia. Internet melibatkan berbagai jenis komputer serta topology jaringan yang berbeda. Dalam mengatur integrasi dan komunikasi jaringan, digunakan standar protokol internet yaitu TCP/IP. TCP bertugas untuk memastikan bahwa semua hubungan bekerja dengan baik, sedangkan IP bertugas untuk mentransmisikan paket data dari satu komputer ke komputer lainya.
2.4  Kode Etik yang harus dipegang oleh seorang penulis
-          Tidak menggunakan unsur SARA didalam tulisannya
-          Tidak meremehkan atau bahkan melecehkan orang lain.
-           Tidak mengandung unsur pornografi
-          Menggunakan bahasa yang sopan
-          Menggunakan EYD
-           Meminimalisir penggunaan kata dengan menggunakan huruf kapital
-            menggunakan  Capslock berlebihan
-          Tidak memanipulasi informasi-informasi yang terkandung didalam blog




                                                       BAB III
                                      METODOLOGI PENELITIAN

  3.1 Objek Penelitian
Objek Penelitian ini adalah berupa internet dengan kata lain smua media yang berhubungan dengan internet seperti blog, website dll.

 3.2 Data yang digunakan
          Data yang digunakan penulis dalam penulisan ini adalah adalah data kualitatif yaitu dengan mencari data data tentang etika menulis di internet.




                                                                    BAB IV
                                                             PEMBAHASAN 

 

4.1 Perbuatan perbuatan yang dilarang dalam kode etik menulis di internet
     
1 Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi,judi,mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan, menyinggung SARA.
2. Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan, penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
3. Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
4. Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
5. Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sistem keamanan bank dapat dikenakan ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan bank tersebut dan memang pihak bank menugaskan programmer tersebut).
6. Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)

4.2 Undang Undang Menulis Di Internet
     
Di Indonesia aturan atau hukum mengenai etika menulis di internet  sudah ditetapkan melalu undang-undang pada tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat 1 samapai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2.
- pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
 mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau  Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
 mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau   Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau

- pasal 28
            (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita  bohong.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan  untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku , agama , ras dan golongan.
v                                 Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2

- Pasal 45
  (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat   (1),  ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling
lama  6 (enam)  tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00(satu
miliar rupiah). (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1)  atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama
6 (enam) tahun dan atau   denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).



BAB 5
KESIMPULAN DAN SARAN
 
5.1 Kesimpulan Dan Saran
                         Kesimpulam
Penulis yang baik harus menulis karya nya dengan memperhatikan beberapa aspek kode etik dalam menulis salah satu nya yaitu dengan tidak mengandung unsure SARA dan apabila penulis tersebut menulis dengan menggunakan karya orang lain, serang penulis tersebut wajib mencantumkan nara sumber yang diperolehnya agar tidak terjadi perilaku plagiat atau penjiplakan. Semua isi dalam tulisan tersebut harus jelas dan menggunakan kata bahasa yang baik dan benar agar tidak terjadi kesalahfahaman bagi para pembaca.
 
 Saran
para penulis harus lebih bias menghargai karya orang lain dengan mencantumkan nama sumber penulis nya apabila seorang penulis tersebut mendapatkan tulisan karya orang lain, seorang penulis juga harus memperhatikan apakah tulisannya bermanfaat atau layak untuk dibaca oleh masyarakat luas. Sehingga tulisannya tidak berdampak buruk bagi para pembaca.

Daftar Pustaka
http://www.termasmedia.com/?opsion=com conten&view=article=71&cadid=65
informasi.etikainternet

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar