ABSTRAKSI
Puspita
Kartika Sari 19210672
KEADILAN
DALAM BISNIS
Tugas Softskill. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi,
Universitas Gunadarma 2013
Kata kunci : Keadilan. Dalam Bisnis
Dalam kaitan dengan keterlibatan sosial, tanggung
jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan
kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam
pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang
akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh
prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis.
Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu
topic penting dalam etika bisnis. Karena banyak dari pebisnis yang melanggar
keadilan dalam berbisnis dan banyak pula yang tidak meperhatikan segi keadilan
dalam berbisnis.
Daftar
Pustaka
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Seorang pebisnis yang baik dan benar pada hakikatnya harus
mempunyai sifat keadilan dalam berbisnis, dengan rasa keadilan maka terciptanya
hubungan kerja yang sehat, masa depan usaha yang bagus dan dampak positif
lainnya juga akan timbul. Namun sangat disayangkan tidak sedikit dari para
pebisnis yang tidak meperdulikan keadilan dalam berbisnis. Mayoritas dari
mereka yang menjalankan bisnis hanya mementingkan cara memajukan usahanya
semaksimal mungkin dan memiliki profit sebesar besarnya tanpa memperhatikan keadilan
dalam berbisnis,
hal
tersebut banyak kita temui di kehidupan sehari hari. Oleh Karena itu penulis
sangat tertarik untuk membahas tentang keadilan dalam bisnis.
1.2 Perumusan
Masalah
Teori
keadilan menurut Adam Smith & John Rowls
Paham tradisional mengenai keadilan
Contoh
keadilan berbisnis PT.FITS
1.3 Batasan
Masalah
Penulis
hanya membatasi masalahnya seputar masalah keadilan dalam berbisnis
1.4 Tujuan
Penulisan
Untuk
mengetahui paham teori keadilan menurut Adam Smith & john Rowls
Untuk mengetahui paham tradisonal tentang keadilan dengan jelas
Untuk
mengetahui contoh keadilan berbisnis PT. FITS
1.5 Metode
Penelitian
Data yang digunakan oleh penulis :
Data Sekunder berupa data
kualitatif, yaitu dengan mencari data-data tentang keadilan bisnis dan
contohkeadilan bisnis PT. FITS
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Adil
Pengertian adil adalah dimana semua orang mendapat hak
menurut kewajibannya.
Kata ADIL merupakan suatu sikap yang tidak memihak atau sama rata, tidak ada yang lebih dan tidak ada yang kurang, tidak ada pilih kasih.
Adil menempatkan sesuatu pada tempatnya sesuai dengan porsi dan kapasitasnya dalam berbagai hal dan sebagian masyarakat adil merupakan pembagian yang sama rata tanpa memperhatikan porsi dan kapasitasnya dalam sesuatu hal.
Kata ADIL merupakan suatu sikap yang tidak memihak atau sama rata, tidak ada yang lebih dan tidak ada yang kurang, tidak ada pilih kasih.
Adil menempatkan sesuatu pada tempatnya sesuai dengan porsi dan kapasitasnya dalam berbagai hal dan sebagian masyarakat adil merupakan pembagian yang sama rata tanpa memperhatikan porsi dan kapasitasnya dalam sesuatu hal.
2.2 Pengertian Keadilan
Pengertian keadilan adalah kondisi kebenaran
ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.
Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran".
BAB
III
METODE
PENELITIAN
3.1.Objek
Penelitian
Objek
penelitian ini adalah : Contoh pelanggaran dalam bisnis pada perusahaan
3.2. Data yang Digunakan
Data yang digunakan oleh penulis :
Data Sekunder berupa data
kualitatif, yaitu dengan mencari data-data tentang keadilan dalam bisnis dan
contoh nyata keadilan dalam bisnis.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1
Teori Keadilan Menurut Adam Smith
Kendati ada persamaan di sana sini antara teori Aristoteles dan teori
keadilan Adam Smith, ada satu perbedaan penting, di samping berbagai perbedaan
lainnya, di antara keduanya. Adam Smith hanya menerima satu konsep atau teori
keadilan, yaitu keadilan komutatif. Alasannya :
Pertama,
yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan
komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan
antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak yang lain.
Kedua,
adalah karena keadilan legal sesungguhnya sudah terkandung dalam keadilan
komulatif. Yaitu, bahwa demi menegakkan keadilan komutatif negara harus
bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.
Ketiga,
dengan dasar pengertian di atas, Adam Smith menolak keadilan distributif
sebagai salah satu jenis keadilan. Alasannya antara lain karena apa yang
disebut keadilan selalu menyangkut hak : semua orang tidak boleh dirugikan
haknyua atau, secara positif, setiap orang harus diperlakukan sesuai dengan
haknya.
Menurut
Adam Smith, keadilan distributif justru tidak berkaitan dengan hak. Ada 3
prinsip pokok keadilan komutatif menurut Adam Smith :
1. Prinsip No Harm
Yaitu
prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan
orang lain.
2. Prinsip Non-Intervention
Adalah
prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan
penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorang pun
diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain.
3. Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang
fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar. Ini
sesungguhnya merupakan penerapan lebih lanjut prinsip no harm secara khusus
dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar.
4.2 Teori Keadilan Menurut John Rawl
ohn
Rawls dikenal sebagai salah seorang filsuf yang secara keras mengkritik sistem
ekonomi pasar bebas, khususnya teori keadilan pasar sebagaimana dianut Adam
Smith. Ia sendiri pada tempat pertama menerima dan mengakui keunggulan sistem
ekonomi pasar.
Pertama,
karena pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi.
Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki
oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Prinsip-Prinsip
Distributif Rawls :
Setiap
orang harus punya hak yang sama atas system kebebasan dasar yang sama yang
paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Ini berarti pada
tempat pertama keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin
haknya atas kebebasan secara sama.
4.3 Paham Tradisioanl Mengenai Keadilan
Atas pengaruh Aristoteles secara
tradisional dibagi menjadi tiga :
a.
Keadilan Legal
Keadilan ini menyangkut hubungan antara individu atau
kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok
masyarakat diperlakukan sama oleh negara dihadapan dan berdasarkan hukum yang
berlaku.
Dasar moralnya, Pertama, semua orang adalah manusia yang
mempunyai harkat dan martabat yang sama dan karena itu harus diperlakukan
secara sama.
Kedua, semua orang adalah warga negara yang sama status dan
kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya.
Prinsip dasar tersebut mempunyai
beberapa konsekuensi legal dan moral yang mendasar. :
1. Semua
orang sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
2. Bahwa
tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
3. Pemerintah,
tidak boleh mengeluarkan hukum atau produk hukum apapun yang secara khusus
dimaksudkan demi kepentingan kelompok atau orang tertentu, dengan atau tanpa
merugikan kepentingan
pihak lain.
4. Semua
warga tanpa perbedaan apapun harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku
karena hukum
tersebut melindungi hak dan kepentingan semua warga negara.
b. Keadilan Komutatif
Keadilan ini mengatur hubungan yang
adil atau fair antara orang yang satu dan yang lain atau antara warga negara
yang satu dan warga negara yang lainnya. Dengan kata lain, kalau keadilan legal
lebih menyangkut hubungan vertikal antara negara dan warga negara, keadilan
komutatif menyangkut hubungan horizontal antara warga yang satu dan warga yang
lain.
c. Keadilan Distributif
Prinsip dasar keadilan distributif,
atau yang kini juga dikenal sebagai keadilan ekonomi, adalah distribusi ekonomi
yang merata atau yang dianggap adil bagi semua warga negara.
4.4 Contoh Keadilan PT. FITS
Perusahaan ini adalah perusahaan yang bergerak
di bidang jasa dan kesehatan yang mempekerjakan 30 karyawan. Saya akan membahas
keadilan PT FITS, apakah PT. FITS ini telah menerapkan keadilan berbisnis atau
belum.
Setelah saya analisis langsung
menurut saya PT.FITS telah menerapkan keadilan dalam usahanya contoh saja
keadilan dari segi tunjangan atau gaji, perusahaan tersebut sangat adil dalam
hal ini karena mereka akan memberikan tunjangan dan gaji sesuai jabatan dan
standart pada umumnya, dalam segi kesehatan perusahaan ini pun cukup adil
karena pemilik perusahaan telah menjamin biaya kesehatan bagi para karyawannya,
untuk jam kerja pun perusaahan ini cukup adil karena pemilik perusahaan
memiliki aturan hari libur kerja sesuai dengan aturan yang berlaku.pemilik
perusahaan pun sangat adil dalam membagi perhatian terhadap bawahannya. Pemilik
perusahaan pun sangat adil terhadap bawahannya yang ingin bersaing sehat jika
ingin naik jabatan. Menurut saya aspek tersebut sudah cukup dikatakan adil
dalam berbisnis. Jadi, perusahaan ini sudah dikategorikan perusahaan yang
menrapakn keadilan dalam berbisnis.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 Kesimpulan
Masih
banyak ketidakadilan berbisnis yang terjadi dalam kehidupan sehari hari, factor
factor penyebabnya yaitu ingin menjadi yang paling unggul dan ingin memiliki
laba yang sebesar besarnya tanpa memperdulikan aspek keadilan dalam berbisnis,
namun pada intinya jika kita menerapkan keadilan dalam berbisnis. Kita akan menerima dampak positifnya.
5.2 Saran
Jadilah
pebisnis yang adil, yang menerapkan sistem keadilan dalam berbisnis, karena hal
tersebut sangat penting dalam menjalankan bisnis. Dampak yang diterima jika akan sangat berpengaruh terhadap kestabilan bisnis yang kita jalani.
Daftar
Pustaka
https://www.google.co.id/#q=pengertian+adil